Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/67655
Title: ANALISIS YURIDIS PEMBATASAN PEMBERIAN KREDIT PERBANKAN PADA SEKTOR PERTAMBANGAN NASIONAL
Authors: YASA, I Wayan
FAHAMSYAH, Ermanto
AGATA, Anggie Puspita
Keywords: KREDIT
PERTAMBANGAN NASIONAL
Issue Date: 17-Dec-2015
Abstract: Kesimpulan dari pembahasan yang telah dijelaskan bahwa 1). sejak harga komoditas batu bara menurun, sehingga OJK menghimbau kepada pihak perbankan untuk membatasi pemberian kredit terhadap sektor pertambangan. OJK yang menilai bahwa sektor pertambangan memiliki risiko yang sangat. Himbauan tersebut dilakukan terhadap OJK karena Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/13/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum (BMPK). Selain itu, jika perbankan melakukan pemberian kredit maka terdapat beberapa hal yang harus dianalisis oleh pihak Bank, dengan menggunakan analisis 5C, 5P dan 3R. 2). Kondisi investasi Indonesia yang belum menentu, sehingga mengalami perlambatan, dikarenakan terdapat perlambatan dalam investasi tetap. Investasi tetap yaitu turunnya kondisi perdagangan dan lebih ketatnya kondisi pembiayaan luar negeri. Sementara Penanaman Modal Asing Langsung (foreign direct invesment/FDI) merupakan sumber pembiayaan investasi yang masih tetap kuat sejauh ini, laju pertumbuhan aliran masuk FDI yang tercatat pada beberapa tahun terakhir menunjukkan tanda-tanda mendatar. Pembatasan pemberian kredit terhadap investasi pada sektor pertambangan di indonesia berdampak menurunnya penerimaan pajak dan penerimaan non pajak dari sektor sumber daya alam.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67655
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Anggie Pspita Chris Agata - 110710101009.pdf1.38 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools