Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/67654
Title: TANGGUNG JAWAB HUKUM RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN TENAGA MEDIS DALAM MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS KEPADA PASIEN
Authors: OCHTORINA S., Dyah
ADONARA, Firman Floranta
AZIZAH, Amri Nur
Keywords: RUMAH SAKIT
KELALAIAN TENAGA MEDIS
Issue Date: 17-Dec-2015
Abstract: Rumah sakit sebagai institusi yang membawahi tenaga kesehatan untuk melakukan pelayanan kesehatan, bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi di dalam rumah sakit. Termasuk halnya bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dalam melakukan tindakan medis kepada pasien. Ketentuan mengenai tanggung jawab ini harus bertumpu pada Pasal 1366 dan 1367 KUHPerdata. Namun pengaturan lebih khusus mengenai tanggung jawab hukum rumah sakit telah diatur di dalam Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. Rumah sakit dalam hal demikian menerapkan doktrin Corporate Liability. Penerapan doktrin Corparate Liability juga mengharuskan kepada rumah sakit untuk selalu mengawasi dan mengontrol segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh bawahannya agar tidak terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi pasien. Selanjutnya upaya hukum yang dapat dilkukan oleh pasien ataupun keluarga pasien adalah dengan menyelesaikannya secara litigasi maupun non-litigasi. Keduanya memiliki kelemahan dan kelebihan yang harus diketahui oleh pasien ataupun keluarga pasien. Hal ini sebagai pedoman bagi pasien ataupun keluarga pasien dalam menyelesaikan perkara medis yang terjadi antara dirinya dengan tenaga medis. Pada umumnya penyelesaian secara litigasi banyak dipilih oleh pasien ataupun keluarga pasien. Namun seiring dengan berjalannya waktu penyelesaian secara non-litigasi banyak mendapat perhatian dalam menyelesaikan perkara medis. Misalnya saja mediasi. Mediasi menjadi suatu alternatif penyelesaian yang dapat dipilih oleh pasien ataupun keluarga pasien. hal ini sebagaimana diatur di dalam Pasal Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Begitu banyak upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pasien ataupun keluarga pasien. namun semuanya kembali pada kehendak pasien ataupun keluarga pasien untuk menyelesaikan perkara medis melalui jalur yang diinginkan tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Rumah sakit sebagai sarana dalam pelayanan kesehatan seharusnya memberikan pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat. Hal ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa rumah sakit memiliki tugas untuk memberikan pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat. Pelayanan perorangan secara paripurna kepada masyarakat yang berarti bahwa secara kontekstual yang dimaksud dengan paripurna adalah rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara menyeluruh dan lengkap baik itu dalam hal tahapan-tahapan penanganan medis dan juga tenaga medisnya. Apabila terjadi penyimpangan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis dalam melakukan tindakan medis kepada pasien di rumah sakit, rumah sakit harus bertanggung jawab atas segala peristiwa yang terjadi di rumah sakit. Adanya hal demikian, hendaknya rumah sakit memberikan sanksi tegas terhadap tenaga medis yang lalai sebagai upaya dalam penigkatan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit. Pasien yang menjadi korban atas kelalaian tenaga medis dalam melakukan tindakan medis, maka dapat menuntut hak-haknya yang telah dilanggar dan meminta pertanggungjawaban tenaga medis atas kelalaiannya dalam melakukan tindakan medis terhadap dirinya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk jaminan perlindungan hukum terhadap dirinya. Tujuan lainnya adalah agar tenaga medis tidak lari dari tanggung jawab yang seharusnya ia lakukan sebagai akibat dari perbuatannya.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/67654
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Amri Nur Azizah - 110710101090.pdf1.16 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools