Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/66938
Title: PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JEMBER “
Authors: Anwar
Julianto, Didik Eko
Al Azis, Mohammad
Keywords: PENGHITUNGAN, PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
JASA PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS
Issue Date: 7-Dec-2015
Abstract: Dalam Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2015 sampai dengan 23 Maret 2015. Tujuan Praktek Kerja Nyata adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Penghitungan, Pemotongaan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Pemeliharaan Kendaraan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), adalah mempelajari unsurunsur yang terkait dengan Pajak Penghasil Pasal 23 dan memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember merupakan instansi yang berada di dalam Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) wilayah X Surabaya dibidang pelayanan pengurusan kekayaan negara dan lelang di bawah naungan Kementrian Keuangan. Dalam pelaksaan Praktek Kerja Nyata penulis mempelajari tentang jasa Pemeliharaan Kendaraan Dinas Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dalam proses pemeliharaan kendaraan dinas yaitu cleaning dan poles kendaraan dinas KPKNL Jember bekerjasama dengan CV. Graha Nusantara yang memiliki NPWP 03.264.362.9- 626.00 dan KPKNL Jember juga memiliki NPWP 00.151.552.7-626.000. pajak penghasilan pasal 23 atas pemeliharaan mobil dinas sediri dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto, proses pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 23 Bendahara Pengeluaran Kantor Kekayaan Negara dan Lelang menggunakan Pembayaran secara elektronik sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER26/ PJ/2014 dengan sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) Internet Banking Bank BRI seperti yang ada pada lampiran. Kesimpulan dari hasil PKN ini adalah Perosedur pengenaan pajak penghasilan pasal 23 yang dipotong bendaharawan sudah sesuai dengan peraturan pajak yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Berdasarkan Pemotongan pajak di Indonesia Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember menggunakan sistem pemungutan pajak dengan Witholding System, karena Pihak ketiga berkewajiban memungut pajak penghasilan atas pembelian atau penjualan atau memotong pajak penghasilan dari penerima penghasilan, dan melaporkanya ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66938
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Mohammad Al Azis120903101059.pdf26.56 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.