Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/66904
Title: PROSEDUR PERHITUNGAN,PEMUNGUTAN,PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JEMBER
Authors: Handini, Yuslinda Dwi
Wasiati, Inti
Satria, Ferrando
Keywords: PROSEDUR PERHITUNGAN,PEMUNGUTAN,PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR
Issue Date: 7-Dec-2015
Abstract: Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2015 sampai dengan 16 Maret 2015. Tujuan penulis melaksanakan Praktek Kerja Nyata di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Jember adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan khususnya tentang pajak penghasilan pasal 22 dan memperoleh gambaran secara nyata tentang prosedur, serta pembayaran dan pelaporan pajaknya dilakukan sendiri oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember, dan meneliti bagaimana prosedur penghitungan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas pajak penghasilan pasal 22 pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember. Dalam Praktek Kerja Nyata (PKN), adalah mempelajari unsur – unsur yang terkait dengan PPh pasal 22 dan memperoleh gambaran nyata tentang pelaksanaan perhitungan, penyetoran, dan pelaporan. Dalam hal ini Bedaharawan di berikan wewenang untuk memungut transaksi pengadaan alat tulis kantor. Kantor pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember dengan NPWP 00.151.552.7-626.000 dalam pengadaan barang yaitu pembelian alat tulis kantor melakukan transaksi pembelian dengan CV. Multi Prima Sejahtera yang memliki NPWP 66.192.657.8-626.000. KPKNL dikukuhkan sebagai PKP (Penghasilan Kena Pajak) berhak melakukan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 22 atas pengadaan alat tulis kantor 1,5% x DPP (Dasar Pengenaan Pajak). Kesimpulan dari hasil Praktek Kerja Nyata (PKN) ini adalah tata cara pengenaaan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara kantor sudah sesuai dengan Undang – Undang Perpajakan dan Peraturan Perpajakan yang terbaru. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 mengacu pada Undang – Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 146/PMK.011/2013 tentang pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor / kegiatan usaha di bidang lain. Bedasarkan sistem pemungutan pajak di Indonesia Kantor Pelayanan kekayaan Negara dan Lelang Jember menggunakan sistem pemungutan Withholding system sistem ini merupakan sistem yang memberikan kewenangan kepada pihak ke tiga yaitu Bendahara KPKNL untuk memungut atau memotong besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66904
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Social and Political Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Ferrando Satria - 120903101013.pdf88.92 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.