Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/66254
Title: PROSEDUR PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGADAAN BARANG SINYAL TELEKOMUNIKASI DAN LISTRIK (SINTELIS) PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAOP 9 JEMBER
Authors: Anwar
Ismiati, Arin
Keywords: penyetoran pajak
pelaporan pajak
pemungutan pajak
pajak pertambahan nilai
pengadaan barang
Issue Date: 3-Dec-2015
Abstract: Pajak menyumbang sebagaian besar pendapatan negara, ada berbagai macam jenis pajak yang ada di Indonesia salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember merupakan salah satu instansi pemerintah di bidang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pengadaan barang yang dilakukan PT. Kereta Api Properti Manajemen ada beberapa barang yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah ingin mengetahui dan memahami secara langsung Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengadaan barang Sinyal Telekomunikasi, dan Listrik (SINTELIS) dan menjelaskan prosedur pengurusan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) dan dampaknya di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9Jember. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari Materi yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai, proses penguruan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. Prosedur Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dimulai dari proses kerjasama yang dilakukan oleh) PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember dengan pihak rekanan atas pengeadaan barang Sinyal Telekomunikasi, dan Listrik (SINTELIS). Atas pengadaan barang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 % (sepuluh persen) dari harga perolehan barang, pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember harus memungut, menyetor dan melaporkan pajaknya. Pada saat pembelian barang tersebut terdapat beberapa barang yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember harus mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Tetapi sampai saat penyerahan barang pihak PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember tidak mengurus Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, yang berakibat kerugian pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/66254
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Arin Ismiati - 120903101060.pdf14.03 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.