Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/65561
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorANGGRAINI, R.A. RINI-
dc.contributor.advisorANA, IDA BAGUS OKA-
dc.contributor.authorKURNIAWAN, DONI PRASETYA-
dc.date.accessioned2015-12-01T08:21:09Z-
dc.date.available2015-12-01T08:21:09Z-
dc.date.issued2015-12-01-
dc.identifier.nim080710101194-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65561-
dc.description.abstractPembangunan Desa juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Telaah lebih lanjut penulisan karya ilmiah ini adalah bagaimanakah peran pemberdayaan masyarakat desa dalam program-program pemerintah untuk peningkatan pendapatan. Kemudian seberapa besarkah kegiatan ekonomi masyarakat desa mendukung perekonomian nasional. Topik tersebut masih relevan untuk dibahas bagi agenda pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, mengingat keberadaan masyarakat desa dari sisi kualitas dan kuantitas menjadi peluang dan tantangan. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; pertama, Bagaimana kewenangan pemerintahan desa dalam lembaga perekonomian masyarakat desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan kedua, Bagaimana peranan lembaga perekonomian masyarakat desa dalam meningkatkan pembangunan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Kewenangan Pemerintahan Desa dalam Lembaga Perekonomian Masyarakat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak disebutkan secara tegas namun diatur dalam ketentuan pelaksananya yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam hal ini kewenangan pemerintahan desa adalah sebagai organ pembina dan penasehat dalam BUMDesa, karena pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. Organ Penasihat BUM Desa sebagaimana dimaksud mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan dan pengelolaan usaha Desa. Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa. Kedua, Pemerintah desa dan masyarakat desa memiliki peran strategis dalam pengembangan BUMDes demi kepentingan pemberdayaan ekonomi rakyat, sebagai suatu usaha ekonomi kerakyatan, BUMDes tidak serta merta menjelma menjadi sebuah badan usaha ekonomis yang menguntungkan, justru bila tidak dikelola secara baik, malah dapat merugikan atau setidaknya memberikan masalah baru bagi masyarakat. Disinilah terletak point penting yang perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes, sebab tidak semua elemen jajaran pemerintahan dan masyarakat desa mengenal dan memiliki jiwa kewirausahaan yang baik dan benar. Dengan pengelolaan BUMDes yang baik, berperan dalam pengembangan perekonomian desa. Saran yang diberikan bahwa, BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. BUMDes pada dasarnya merupakan bentuk konsolidasi atau penguatan terhadap lembaga-lembaga ekonomi desa dan merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi, yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka, serta memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal. Pihak yang berwenang untuk mengontrol kegiatan usaha BUMDES adalah Kepala Desa. Hal tersebut dikarenakan Kepala Desa telah diberi wewenang oleh Pemerintah Kabupaten untuk mengawasi serta bertanggung jawab atas BUMDES. Oleh karena itu, setiap bulan BUMDES berkewajiban untuk menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada kepala desa. Sedangkan untuk menilai kualitas kinerja dari BUMDES dapat dilakukan dengan melihat tingkat kepuasan masyarakat atas kinerja BUMDES. Dengan pengelolaan BUMDes yang baik, pada prinsipnya berperan dalam pengembangan perekonomian desaen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectpemungutan pajak bumi dan bangunanen_US
dc.subjectundang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang desaen_US
dc.titleKEBIJAKAN KEPALA DESA DALAM MELAKSANAKAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI DESA SUMBERGONDO KABUPATEN BANYUWANGI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESAen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Doni Setya Kurniawan - 080710101194.pdf1.08 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools