Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/65246
Title: PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK (Putusan Nomor : 722/Pid.B/2013/PN.Jr)
Authors: Tanuwijaya, Fanny
Furqoni, Laili
KUSUMA, CINDY YURINE
Keywords: PUTUSAN HAKIM
TINDAK PIDANA PENCABULAN
Issue Date: 1-Dec-2015
Abstract: Pencabulan adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya: meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya termasuk pula persetubuhan. Menurut yurispruedensi tindak pidana pencabulan terhadap anak diatur di dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pembuktian sangat penting di dalam hukum acara pidana karena untuk mencari dan memperoleh kebenaran materiil, dengan tercapainya suatu kebenaran materiil maka akan tercapai juga tujuan hukum acara pidana. Pada putusan nomor :722/Pid.B/2013/PN.Jr dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum untuk membuktikan unsur Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak diperlukan adanya prinsip pembuktian yang dilakukan oleh Hakim harus berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan bertitik tolak dari latar belakang masalah tersebut adapun rumusan masalah pertama yaitu: Apakah pembuktian yang dilakukan oleh hakim dalam Putusan Nomor: 722/Pid.B/2013/PN.Jr terhadap unsur Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah sesuai dengan prinsip pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan rumusan masalah yang kedua Apakah penjatuhan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan oleh hakim dalam Putusan Nomor: 722/Pid.B/2013/PN.Jr sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Tujuan Penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis pembuktian yang dilakukan oleh hakim dalam Putusan Nomor :722/Pid.B/2013/PN.Jr terhadap unsur Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dihubungkan dengan pembuktian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tujuan yang kedua untuk menganalisis penjatuhan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan subsider 3 (tiga) bulan xiii kurungan oleh hakim dalam Putusan Nomor :722/Pid.B/2013/PN.Jr dikaitkan dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan masalah yaitu dengan pendekatan Undang-undang dan pendekatan konseptual. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder, serta melakukan analisa bahan hukum. Kesimpulan pertama, pembuktian yang dilakukan oleh Hakim dalam Putusan Nomor: 722/Pid.B/2013/PN.Jr tidak sesuai dengan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ketidaksesuaian itu karena hakim dalam putusan tersebut menyebutkan unsur-unsur dari Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyatakan dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terbukti semua, padahal dari unsur tersebut yang terbukti itu adalah hanya unsur membujuknya, karena saksi korban dibujuk terlebih dahulu sebelum dilakukan perbuatan cabul. Jadi unsur-unsur yang terkait dengan prinsip pembuktian dalam KUHAP pada Pasal 82 yang disebutkan oleh hakim tidak sesuai. Kedua, Penjatuhan pidana penjara 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 dengan subsider 3 (tiga) bulan kurungan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam Putusan Nomor: 722/Pid.B/2013/PN.Jr tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Ketidaksesuaian dalam putusan tersebut, dimana hakim seharusnya lebih tahu dan cermat bahwasannya apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan tentu saja hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Pengadilan Anak. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pasal 28 ayat (2) yang mengatur bahwa apabila pidana denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja. Tentu hal ini diharapkan bisa memberikan pentingnya pembinaan terhadap pelaku untuk menjadi lebih baik dari sebelumnya sesuai dengan tujuan pemidanaan.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/65246
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
100710101300_CINDY YURINE KUSUMA_umi.pdf782.42 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools