Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/64950
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorSAMSUDI-
dc.contributor.advisorPRIHATMINI, SAPTI-
dc.contributor.authorPRAYOGIONO, DWI-
dc.date.accessioned2015-11-28T03:57:19Z-
dc.date.available2015-11-28T03:57:19Z-
dc.date.issued2015-11-28-
dc.identifier.nim090710101104-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64950-
dc.description.abstractPenyelesaian terhadap perkara tindak pidana perikanan melalui hukum acara pidana di bidang perikanan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 jo Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan meliputi barang bukti, tindakan penyelidikan, tindakan penyidikan, tindakan penuntutan, pemeriksaan di muka persidangan hingga pelaksanaan di lembaga pemasyarakatan. Kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan uraian di atas yaitu Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 353/Pid.B/2012/PN.JR. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) apakah pasal-pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap penangkapan ikan dengan menggunakan racun (potasium) telah sesuai dengan perbuatan materiil berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan (2) apakah dasar pertimbangan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pasalpasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terhadap penangkapan ikan dengan menggunakan racun (potasium) dikaitkan dengan perbuatan materiil berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan dasar pertimbangan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan studi kasus (case study). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan analisis bahan hukum deduktif. Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Berdasarkan uraian unsur pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa baik dakwaan primair Pasal 84 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan Subsidair Pasal 85 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adalah tidak sesuai dengan perbuatan materiil terdakwa, karena dalam kenyataannya terdakwa tidak menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/ atau lingkungannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 84 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Demikian halnya dengan isi dakwaan subsidair, menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang berada di kapal penangkap ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan, alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang. Kedua, Dasar pertimbangan hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sudah sesuai berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa adalah sebagai pedagang ikan hias sehingga tidak menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 84 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa tidak menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan ukuran yang ditetapkan atau standar yang ditetapkan untuk tipe alat tertentu dan/atau alat penangkapan ikan yang dilarang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 85 ayat (1) Undang Undang Perikanan. Saran yang diberikan, hendaknya Jaksa Penuntut Umum memperhatikan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP terkait syarat formil dan materiil dalam membuat surat dakwaan untuk memberikan keadilan bagi korban tindak pidana. Dalam hal ini seharusnya Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan harus cermat, jelas, lengkap dan teliti sehingga terdakwa dapat dijerat dengan pasal yang sesuai, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mengajukan terdakwa di persidangan. Mengingat tegas dan beratnya sanksi hukum Undang Undang Perikanan pada dasarnya perlu untuk diberikan pembinaan kepada seluruh komponen masyarakat berikut sosialisasi menyangkut penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya perikanan yang baik, sehingga masyarakat yang kurang memahami pentingnya pengelolaan perikanan yang baik dapat ikut memahami serta ikut berpartisipasi dalam menegakkan ketentuan hukum di bidang perikanan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPUTUSAN BEBASen_US
dc.subjectTINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKANen_US
dc.titlePENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN RACUN POTASIUM (PUTUSAN NOMOR 353/PID.B/2012/PN.JR)en_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dwi Prayogiono - 090710101104.pdf1.5 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools