Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/64905
Title: MEKANISME PENAGIHAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Authors: Nugraha, Yara Sefa
Keywords: mekanisme penagihan pajak
pelayanan pajak Pratama Jember
Issue Date: 26-Nov-2015
Abstract: Penagihan pajak terjadi karena adanya tunggakan pajak, hal tersebut terjadi karena adanya Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dalam hal membayar kewajiban perpajakannya atau belum bias membayar pajak terutangnya karena jumlahnya yang cukup besar. Dari uraian tentang mekanisme penagihan pajak maka dapat diringkas sebagai berikut : 1. Penerbitan Surat Teguran Surat teguran diterbitkan apabila Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajak sesudah jatuh tempo pembayaran yang telah ditentukan, kepadanya akan diberikan Surat Teguran. Surat Teguran yang harus disampaikan kepada Wajib Pajak segera setelah 7 2. Penerbitan Surat Paksa Surat Paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran. Surat Paksa diberikan dengan penyataan kepada Wajib Pajak setelah melampaui 21 3. Penerbitan Surat Perintah Penyitaan Seketika dan Sekaligus 4. Pemberitahuan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Apabila utang pajak tidak segera di lunasi dalam waktu 2x24 jam sejak tanggal jatuh tempo pemberitahuan Surat Paksa, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan Wajib Pajak oleh Kepala KPP dengan mengeluarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Tempat kedudukan Wajib Pajak atau ditempat lain sekalipun pengusahannya berada ditangan pihak lain. 1. Pelelangan atas Penjualan Aset Sitaan Jika setelah lampau 14 yang timbul dan dihadapi oleh aparat pajak dan lebih khususnya pada bagian seksi penagihan yaitu: 1. Wajib pajak yang tidak dapat ditemukan karena Wajib Pajak sudah pindah alamat, Wajib Pajak meninggal dunia dan alamat ahli waris tidak diketahui, Wajib Pajak sudah tidak mempunyai kegiatan dan tidak memiliki asset serta berpindah alamat, maka sebagai aparat pajak yang harus dilakukan yaitu melakukan kerjasama dengan instansi seperti RT, RW, dan Kelurahan untuk meminta keterangan domisili untuk melacak keberadaan Wajib Pajak. 2. Tunggakan pajak tidak dibayarkan atau tertagih karena kegiatan usahanya dinyatakan pailit dan kebanyakan Wajib Pajak sudah tidak aktif ,maka yang dilakukan oleh aparat pajak adalah melakukan penagihan secara persuasive dengan cara menghimbau Wajib Pajak untuk segera melunasi hutang pajaknya.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64905
Appears in Collections:Diploma Programme - Faculty of Economics

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Yara Sefa Nugraha - 120803104019.pdf1.76 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.