Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/64895
Title: KAJIAN YURIDIS TENTANG PERRJANJIAN MEMINJAM UANG DENGAN PRINSIP BAGI HASIL DI KOPERASI SERBA USAHA BAITUL MAAL WA TAMWIL TUMANG DI KABUPATEN BOYOLALI
Authors: SUGIJONO, SH., MH
Firmansyah, Doni
Keywords: Perjanjian meminjam uang
koperasi serba usaha
Bagi hasil
Issue Date: 26-Nov-2015
Abstract: Metode yang digunakan adalah metode Yuridis Empiris, dimaksudnya ialah sebagar usaha mendekau masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan yang hidup dalam masyarakat. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum skunder, Sedangkan pengumpulan bahan hukum menggunakan studi lapangan dan studi pustaka.Menganalisa bahan hukum dan pcnnasalahan digunakan metode kualitatif. Hal yang utama menjadi perhatian adalah untuk dapat memahami sifat-sifat fakta atau gejala yang benar-benar berlaku dalam masyarakat, jadi yang penting bukan kardah-kaidah hukum dalam peraturan perundangan tetapi kaidah­ kaidah prilaku dalam kenyataan masyarakat Kemudian ditarik suatu kesimpulan dengan metode dedutif, yaitu suatu proses penarikan kesimpulan yang dimulai dan suatu permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Berdasarkan pembahasan diatas diperoleh suatu kesimpulan, bahwa untuk mendapatkan pembiayaan, nasabah harus melaui mekanisme yang telah ditentukan oleh KSU "GMT TUMANG", yaitu berupa prosedur atau tahapan­ tahapan. Tahapan tersebut adalah (I) permohonan, (2) survey, (3) persiapan realisasi, (4) realisasi pembiayaan Oidalam proses ini harus berpegang teguh pada prinsip-pnnsip perbankan syari'ah islam yang berlaku. Solusi jika nasabah mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya, harus diketahui terlebih dahulu sebab-sebab kerugiannya, Kerugian bisa karena faktor kesalahan mudhorib (nasabah) atau faktor diluar kuasa mudhorib itu sendiri (misalnya force mayor). Kerugian disebabkan oleh kesalahan mudhorib, maka mudhorib hanya diwajibkan untuk mengembalikan biaya pokoknya saja, yaitu sejumlah ) yang dipinjam dari KSU "BMT TUMANG". sedangkan pelunasannya diambilkan dari penjualan atas jaminan yang dijammkan kepada KSU "BMT TUMANG". Dan apabila kerugian disebabkan diluar kuasa mudhorib, maka kerugian ditanggung oleh shohibul maal (KSU "BMT TUMANG'").
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64895
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Doni Firmasyah 010710101188.pdf10.12 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools