Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/64864
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.advisorBunga Maharani, SE, M.SA-
dc.contributor.authorAENI, NUR AVITA MAHDHIYATUL-
dc.date.accessioned2015-11-26T05:24:06Z-
dc.date.available2015-11-26T05:24:06Z-
dc.date.issued2015-11-26-
dc.identifier.nim120803104013-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64864-
dc.description.abstractBerdasarkan penelitian yang telah dilakukan pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jember dapat diambil kesimpulan bahwa kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah. Dalam prosedur pencairan dana hibah ada beberapa tahap-tahap yaitu prosedur pengajuan, pencairan dan pertanggungjawaban. Bagian - bagian yang terkait dalam prosedur pencairan adalah kepala BPKA, bidang perbendaharaan, bidang anggaran, bendahara PPKD, dan kasubbag umum. Dokumen – dokumen yang digunakan pada tahap pertama dalam pengajuan permohonan dana hibah yaitu proposal/RAB, Persetujuan Bupati (SK Bupati) dan fotokopy kartu identitas. Yang kedua adalah pencairan dana hibah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Jember. Formulir untuk pencairan dana hibah adalah proposal/RAB, naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), fakta integritas, fotokopy buku rekening Bank, surat permohonan pencairan, nota verifikasi dari SKPD, kwitansi rangkap 4 (asli), lembar ke 1 bermaterai cukup yang telah ditandatangani dan distempel, fotokopy identitas, persetujuan pejabat yang berwenang. Kemudian yang ketiga adalah tahap pertanggungjawaban dana hibah oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Jember, yaitu laporan pertanggungjawaban dana hibah, surat pernyataan atau pengantar pertanggungjawaban dana, dan rincian penggunaan dana yang telah tertera didalam laporan pertanggungjawaban.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectprosedur pencairan dan hibahen_US
dc.subjectpengelolaan keuangan dan aset (BPKA)en_US
dc.titlePROSEDUR PENCAIRAN DANA HIBAH PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET (BPKA) KABUPATEN JEMBERen_US
Appears in Collections:DP-Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
NUR AVITA MAHDHIYATUL AENI - 120803104013.pdf3.8 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.