Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/64860
Title: MEKANISME PENERAPAN SISTEM E-NOFA TERHADAP PENOMORAN FAKTUR PAJAK DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAPORAN WAJIB PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JEMBER
Authors: Septarina P.D.S., SE.,MSA., Ak.
Wulandari, Miki Tri
Keywords: sistem E-Nofa
faktur pajak
pelaoran wajib pajak
Issue Date: 26-Nov-2015
Abstract: Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember yang beralamat di Jl. Karimata No.54 A, Jember Jawa timur pada bidang Mekanisme penerapan sistem e-NOFA, maka dapat disimpulkan sebagai berikut : a. Melakukan pengajuan permintaan kode aktivasi dan kata sandi ke KPP tempat PKP di kukuhkan, lalu surat permintaan tersebut diserahkan kepada seksi pelayanan untuk diproses. Seksi pelayanan akan memeberikan keputusan untuk menerima atau menolak surat permintaaan tersebut. Dan kemudian seksi pelayanan akan menerbitkan surat pemberitahuan untuk PKP. b. Melakukan pengajuan permintaan aktivasi akun atau update akun secara langsung datang ke KPP atau secara online. c. Melakukan pengajuan permintaan sertifikat elektronik yang berisikan surat permohonan, surat kuasa, dokumen aktivasi akun lalu diserahkan kepada seksi pelayanan untuk diproses dan kemudian sertifikat elektronik dapat di unduh serta mencetak tanda terima yang akan digunakan untuk melakukan permintaan Nomor seri faktur pajak. d. Melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan melampirkan kode aktivasi dan kata sandi, lalu diserahkan kepada seksi pelayanan untuk diproses dan dicocokkan data antara yang ada di surat permintaan dengan yang ada di data komputer, jika selesai dan cocok maka nomor seri faktur pajak diterbitkan dan jika tidak coco maka permintaan tersebut tidak dapat diproses maka PKP harus melakukan proses dari awal kembali atau melakukan update aktivasi akun dan update email. 71 2. Kegiatan yang dilakukan selama melakukan PKN (Praktek Kerja Nyata) a. Membantu memberikan pelayanan terhadap wajib pajak khususnya wajib pajak yang melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan menggunakan sistem e-NOFA. b. Membantu wajib pajak mengisi formulir permintaan Kode Aktivasi dan Kata sandi. c. Membantu wajib pajak mengisi formulir permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. d. Memberikan pengarahan kepada wajib pajak dalam melakukan registrasi permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui online. e. Memeberikan sosialisasi kepada wajib pajak dalam hal sistem e- NOFA.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/64860
Appears in Collections:DP-Accounting

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Miki Tri Wulandari - 12083104045.pdf1.22 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.