Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/62976
Title: | TINJAUAN YURIDIS MENGENAI GRATIFIKASI BERDASARKAN UU NO. 31 TAHUN 1999 JO UU NO. 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
Authors: | Dodik Prihatin A N |
Keywords: | Gratifikasi, Korupsi |
Issue Date: | 28-Jul-2015 |
Abstract: | Pengaturan gratifikasi di dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dirumuskan berlandaskan filosofi, sosiologis dan yuridis. Pengaturan tersebut dilandaskan pada filosofi, sosiologis dan yuridis agar gratifikasi yang diatur secara formulasi bisa memberikan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam implementasinya. Gratifikasi bukanlah jenis delik melainkan sebagai unsur delik, adapun deliknya sendiri adalah penerima Gratifikasi. Pembuktian apakah Gratifikasi sebagai suap atau tidak dalam undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menganut asas pembalikan beban pembuktian. Dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerima Gratifikasi wajib memberikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, jika hal tersebut tidak dilakukan maka gratifikasi tersebut, dianggap sebagai suap, laporan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak gratifikasi itu diterima dan oleh Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan ditentukan apakah gratifikasi tersebut sebagai suap atau tidak dan jika terbukti suap maka gratifikasi itu akan menjadi milik negara dan sebaliknya apabila tidak ada kaitannya gratifikasi tersebut menjadi hak dari penerima gratifikasi |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62976 |
Appears in Collections: | Fakultas Hukum |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
GRATIFIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.pdf | 334.88 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.