Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/62955
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHalif-
dc.date.accessioned2015-07-27T03:23:35Z-
dc.date.available2015-07-27T03:23:35Z-
dc.date.issued2015-07-27-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/62955-
dc.description.abstractTindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana bawaan (derivatife crime) yang selalu didahului oleh tindak pidana asal (predicate crime), seperti tindak pidana korupsi. Mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sama halnya dengan mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Mengapa demikian, karena tindak pidana korupsi sangat erat hubungannya dengan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang dapat diterapkan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, melalui prinsip mengenali pengguna jasa, kewajiban pelaporan, tugas, fungsi dan wewenang PPATK serta penegak hukum.en_US
dc.description.sponsorshipUniversitas Jemberen_US
dc.subjectkorupsi, pencucian uangen_US
dc.titlePENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Fakultas Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Melalui UU Pencucian Uang.pdf3.11 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.