Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/6255
Title: PROSEDUR PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 23 ATAS SEWA KENDARAAN ANGKUTAN GETAH PINUS PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERHUTANI KESATUAN PEMANGKUAN HUTAN (KPH) JEMBER
Authors: Mia Riatin
Keywords: PAJAK PENGHASILAN (PPh), SEWA KENDARAAN, ANGKUTAN GETAH PINUS, PERHUTANI
Issue Date: 8-Dec-2013
Series/Report no.: 100903101023;
Abstract: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pajak Penghasilan PPh 23 diatur Undang-undang No. 36 Tahun 2008 ayat (1) tentang PPh pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto. Dalam pemotongan, penyetoran maupun pelaporannya Pajak Penghasilan Pasal 23 Perum Perhutani KPH Jember menggunakn Self Assessment System. Self Assesment system merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan besarnya pajak terutang, Wajib Pajak aktif mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang, Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi. Bendaharawan Perum Perhutani ditunjuk sebagai pemotong pajak yang terutang. Untuk Penyetoran, bendaharawan menyetorkan pajaknya ke Bank BNI dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan akhir PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jember. Pada tanggal 10 juni 2013 Perum Perhutani menyetorkan Pajaknya atas sewa kendaraan STRADA sebesar Rp.208.000,- dan untuk kendaran TREK sebesar Rp.329.390,-,pada tanggal 02 juli 2013 perum perhutani menyetorkan pajaknya atas sewa kendaraan STRADA sebesar Rp.208.000,dan untuk kendaraan TREK sebesar Rp.352.051,- kemudian disetorkan ke Bank BNI dengan membawa SSP Pasal 23. Proses selanjutnya yaitu Perum Perhutani KPH Jember menyampaikan laporan kepada KPP pada tanggal 18 juni dan 16 juli 2013 dengan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terlampir dengan SSP lembar ke 3 dan bukti potong lembar ke 2. Untuk pelaporan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berkhir. Kesimpulan yang diperoleh penulis dari prosedur pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6255
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Mia Riatin - 100903101023_1.pdf822.95 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.