Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/6248
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFira Amertani-
dc.date.accessioned2013-12-08T06:14:01Z-
dc.date.available2013-12-08T06:14:01Z-
dc.date.issued2013-12-08-
dc.identifier.nimNIM080803102003-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/6248-
dc.description.abstractBerdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata atau PKN yang telah dilaksanakn pada tanggal 15 agustus sampai dengan 23 september 2011 pada Kantor Pariwisata Kabupaten Jember dan dapat ditarik kesimpulan bahwa prosedur administrasi penerimaan kas, pengeluaran kas, administrasi laporan keuangan serta administrasi laporan pertanggungjawaban pada Kantor Pariwisata Kabupaten Jember, maka memperoleh kesimpulan bahwa: Prosedur dari semua bagian yang ada pada Kantor Pariwisata Kabupaten Jember (ODTW, TU, Jasa, Promosi, JU) membuat anggaran, dari anggaran tersebut kemudian diajukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jember melalui dokumen-dokumen yang dibuat oleh Bendahara. Adapun dokumen-dokumen tersebut diantaranya ( SKPD, SPP, SPM). Pelaksanaan pengajuan anggaran yang diajukan oleh bagian-bagian yang ada pada Kantor Pariwisata antara lain: bagian ODTW, Sarana dan Jasa, Promosi, Jabatan Umum dan Fungsional, dari bagian-bagian tersebut mengajukan dana kepada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan) yang diberikan kepada Bendahara untuk diketahui dan ditandatangani. Yang akan digunakan untuk suatu kegiatan dengan cara melampirkan suatu dokumen pendukung yaitu permohonan kas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080803102003;-
dc.subjectELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGANen_US
dc.titlePELAKSANAAN ADMINISTRASI KEUANGAN PADA KANTOR PARIWISATA KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:DP-Financial Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Fira Amertani_1.pdf5.59 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.