Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/61942
Title: SENGKETA TANAH MANDIKU: STUDI KASUS TUNTUTAN MASYARAKAT ATAS HAK MILIK TANAH DI KECAMATAN TEMPUREJO KABUPATEN JEMBER, 2007–2010
Authors: SITI MUNAWAROH 070110301083
Keywords: SENGKETA TANAH MANDIKU: STUDI KASUS TUNTUTAN MASYARAKAT ATAS HAK MILIK TANAH DI KECAMATAN TEMPUREJO KABUPATEN JEMBER, 2007–2010
Issue Date: 23-Mar-2015
Series/Report no.: 070110301083;
Abstract: Ringkasan disajikan dengan sistematika sebagai berikut: Sengketa Tanah Mandiku: Studi Kasus Tuntutan Masyarakat Atas Hak Milik Tanah Di Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, Siti Munawaroh, 070110301083; 2014, 155, Jurusan Sejarah, Fakultas Sastra, Universitas Jember. Pemasangan patok dan rencana tukar guling yang diajukan Perhutani sangat meresahkan masyarakat Mandiku dan Pondokrejo. Pada 12 Januari 2008 masyarakat Mandiku yang tergabung dalam Penguyuban Petani Perjuangan Mbah Ungu (P3MU) mengirimkan surat dengan No. 03/P3MU/1.01/2008 kepada Ketua DPRD Jember Cq Komisi A tentang tanah Mandiku. Surat tersebut berisi penyampaian keterangan bahwa telah terjadi pemasangan patok secara sepihak oleh Perhutani Jember di perbatasan Dusun Mandiku Desa Sidodadi dan Desa Pondokrejo. Pada 16 Januari 2008 Komisi A DPRD Kabupaten Jember Abdul Ghofur, pada kunjungan kerja ke Dusun Mandiku Desa Sidodadi dan Desa Pondokrejo berpidato di hadapan masyarakat menyampaikan bahwa tanah yang ada di Dusun Mandiku Desa Sidodadi dan Desa Pondokrejo tidak mungkin dihutankan lagi, karena sudah ditempati penduduk yang cukup padat dan juga sudah terdapat bangunan–bangunan yang permanen, lengkap dengan sarana dan prasarana. Abdul Ghofur selaku Komisi A DPRD mengatakan hal demikian tidak membuat masyarakat menjadi tenang karena pemasangan patok tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat, sehingga pada 02 Februari 2008 masyarakat Mandiku dan Pondokrejo menggelar aksi protes didepan Kantor Perum Perhutani Jember. Pada 27 Mei 2008 pihak Perhutani dan masyarakat Dusun Mandiku Desa Sidodadi dan Desa Pondokrejo mengadakan rapat bersama di Balai Dusun Mandiku Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo. Rapat tersebut membahas tentang usulan administratur Perhutani KPH Jember Taufik Setiyadi untuk melakukan tukar guling. Menurut Taufik Setiyadi tukar guling bukan tanpa alasan. Dalam rapat dengan Komisi A DPRD Jember waktu itu, Taufik memaparkan sejumlah alasan mengapa tukar guling xxii menjadi salah satu solusi konflik tanah Mandiku tersebut. Menurut Taufik, sesuai aturan yang berlaku, luas lahan hutan di Jawa minimal harus 30% dari total luas pulau Jawa. Kenyataanya luas hutan di Jawa hanya 28%, dan oleh sebab itu setiap pelepasan sejengkal tanah di Jawa harus diganti dengan sejengkal hutan pula. Pada 26 Mei 2010 Petani Perjuangan mengirimkan permohonan rekomendasi tanah Mandiku Desa Sidodadi dan Desa Pondokrejo kepada Bupati Jember yang diketahui oleh Kepala Desa serta Camat Tempurejo. Pada 16 Juni 2010 surat tersebut mendapat respon dari Bupati Jember dengan No. 590/348/1.11/2010. Rekomendasi dari Bupati yang mengatakan bahwa tanah Di Dusun Mandiku Desa Sidodadi dan Desa Pondokrejo yang telah ditempati dan digarap secara turun–temurun agar dapat dikeluarkan dari kawasan hutan (dienclave) dan selanjutnya diserahkan kepada masyarakat. Rekomendasi bupati tersebut membuat wakil masyarakat Mandiku dan Pondokrejo yang terkumpul dalam P3MU (Penguyupan Petani Perjuangan Mbah Ungu) Dusun Mandiku Desa Sidodadi dan KTPKW (Kelompok Tani Perjuangan Kembang Wungu) Desa Pondokrejo kecewa, karena Bupati tidak langsung menegaskan bahwa tanah yang disengketakan tersebut menjadi hak milik sedangkan Bupati sendiri mempunyai wewenang untuk menegaskan bahwa tanah tersebut dapat menjadi hak milik masyarakat Mandiku dan masyarakat Pondokrejo. Hal ini diungkapkan oleh Agus Sutrisno.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61942
Appears in Collections:UT-Faculty of Culture (Cultural Knowledge)

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
070110301083_1.pdf287.65 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools