Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/61456
Title: PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PARKIR PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER
Authors: Atfujunda Rafi’ud Darajad
Keywords: PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PARKIR
PROSEDUR PEMBAYARAN PAJAK PARKIR
Issue Date: 28-Feb-2015
Series/Report no.: 110903101028;
Abstract: Prosedur Pembayaran Pajak Parkir pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember; Atfujunda Rafi’ud Darajad, 110903101028; 2014: 60 Halaman; Program Studi Diploma III Perpajakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember. Pemerintah Daerah diberikan kebebasan dalam merancang dan melaksanakan anggaran perencanaan dan Belanja Daerah dan juga untuk menggali sumber-sumber keuangan daerah berdasarkan Undang-Undang No.28 tahun 2009. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan meningkatakan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari pajak daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan dari Penerimaan Asli Daerah salah satunya berasal dari Pajak Parkir. Pajak parkir merupakan salah satu faktor yang mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dapat dilihat dari pendapatan pajak parkir yang diterima selalu meningkat setiap tahunnya dan akan berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah tersebut. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi: (1) Membantu tugas administrasi perkantoran, (2) Mempelajari Materi yang terkait dengan Pajak Daerah khususnya Pajak Parkir. Prosedur Pembayaran Pajak Parkir dimulai dari Pendataan dan pendaftaran, seorang wajib pajak mengisi formulir pendaftaran berupa surat pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) pajak parkir dan menyiapkan beberapa berkas persyaratan. Setelah dikukuhkan menjadi wajib pajak dan ditentukan besarnya pajak terutang ,langkah selanjutnya adalah wajib pajak menyetorkan pajak terutang ke bagian pembayaran.wajib pajak yang telah memiliki NPWD setiap awal masa pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Parkir dengan jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak dan di serahkan kepada petugas yang berwenang.Selanjutnya WP membayarkan pajak terhutangnya ke Bank Jatim dengan membawa SPTPD dari bendahara pelayanan pajak ,setelah pajak terhutang di bayar secara lunas pada Bank Jatim WP menerima Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) sebagai bukti pelunasan pajak.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/61456
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Atfujuanda Rafi'ud Darajad - 110903101028.pdf5.53 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.