Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/60522
Title: PRINSIP KEPASTIAN HUKUM MENGENAI UANG TITIPAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Authors: MOHAMAD NURIL, SH.
Keywords: Uang Titipan, Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara
Issue Date: 2-Dec-2014
Series/Report no.: 120720101003;
Abstract: Tipe penelitian dalam tesis ini berupa yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan konseptual (conceptual approach), sehingga diperoleh kesimpulan yaitu adanya pembayaran uang titipan oleh tersangka dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan, khususnya disini Kejaksaan Negeri Jember, sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara belum sesuai dengan prinsip kepastian hukum, hal ini dikarenakan pada dasarnya ketentuan peraturan yang digunakan sebagai dasar oleh penyidik ataupun penuntut umum di dalam memerintahkan tersangka atau terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang untuk dititipkan kepada kejaksaan belum mempunyai kekuatan hukum mengikat. Adanya Surat Edaran (SE) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dimaksud yaitu Nomor B-2185/F/Ft.1/10/2009 tanggal 15 Oktober 2009 perihal Pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penuntutan/persidangan yang dijadikan sebagai dasar bagi pihak kejaksaan untuk memerintahkan atau dapat pula dikatakan menerima uang titipan dari pihak tersangka atau terdakwa, bukanlah dasar yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, hal ini dikarenakan apabila dihubungkan dengan susunan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka surat edaran tersebut bukanlah termasuk bagian dari peraturan perundang-undangan. Adapun formulasi yang dibutuhkan atas pelaksanaan pembayaran uang titipan oleh tersangka dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara di masa yang akan datang yaitu dapat diterapkan langkah berupa melakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataupun peraturan perundangundangan lainnya, melalui langkah berupa memasukkan aturan pasal tersendiri di dalam peraturan perundang-undangan dimaksud yang khusus mengatur tentang kewenangan jaksa ataupun penuntut umum dalam memerintahkan tersangka atau terdakwa untuk menyerahkan uang titipan kepada penyidik ataupun penuntut umum yang diperhitungkan sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan dari tersangka atau terdakwa itu sendiri.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60522
Appears in Collections:MT-Science of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Mohamad Nuril, SH - 120720101003_1.pdf66 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.