Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/60334
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorADEK BARRYASTHA ROSENO WIJAYA-
dc.date.accessioned2014-11-27T03:08:47Z-
dc.date.available2014-11-27T03:08:47Z-
dc.date.issued2014-11-27-
dc.identifier.nimNIM090710101011-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/60334-
dc.description.abstractKesimpulan dari penulis adalah, pertama Didalam Putusan Nomor 05/ Pid.b/ 2013/ PN.Jr, seharusnya terdakwa dijatukan hukuman sesuai dengan dakwaan alternatif yang kedua yakni pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan, bukan pasal 170 KUHP mengenai kekerasan, mengingat fakta yang terdapat di dalam persidangan, Majelis Hakim selaku pemeriksa perkara hanya melakukan suatu pembuktian terhadap dua unsur saja yakni unsur barang siapa, mengingat dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP terdapat beberapa unsur yang terkandung di dalam Pasal tersebut, yang mana dalam fakta yang terungkap terdakwa bernama Juhariono melakukan kekerasan bersama seseorang bernama Fendi (DPO), dan hal itu diperkuat dengan adanya suatu keterangan saksi yakni saksi Ahmadi alias P.Sindi dan saksi Zaenal Arifin, bahwa benar saudara Juhariono melakukan pemukulan kepada Ahmadi hingga jatuh lalu datang saudara fendi (DPO) menendang bagian perut tubuh korban sebanyak satu kali, sehingga Ahmadi mengalami luka di sekitar wajah dan kesimpulan kedua majelis hakim kurang teliti didalam membuat sebuah putusan yang mana seharusnya menyusun seluruh unsur yang diyakini majelis hakim terbukti dan diyakini dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan isi dari Pasal 170 ayat 1 KUHP yakni unsur barang siapa, unsur kekerasan, dan unsur secara bersama-sama, bilamana Majelis Hakim selaku pemeriksa perkara meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101011;-
dc.subjectPutusan Hakim, Tindak Pidana, Kekerasanen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG (PUTUSAN NOMOR 05/ PID.B/ 2013/ PN-Jr)en_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:UT-Faculty of Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Adek Barryastha Roesnio Wijaya - 090710101011_1.pdf55.98 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.

Admin Tools