Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59661
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSaptafan Ringgawan-
dc.date.accessioned2014-10-29T03:08:09Z-
dc.date.available2014-10-29T03:08:09Z-
dc.date.issued2014-10-29-
dc.identifier.nimNIM100903101051-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59661-
dc.description.abstractSistem besarnya tarif yang digunakan dalam menentukan pemungutan retribusi yang terutang oleh pedagang adalah Struktur dan besarnya tarif untuk pasar umum ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran VIII Peraturan Daerah ini, sedangkan untuk pasar hewan ditetapkan bahwa setiap terjadi transaksi jual beli hewan ternak di areal pasar hewan dikenakan biaya administrasi sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) dari nilai transaksi. Pemungutan retribusi yang dilakukan oleh juru pungut dilakukan pada waktu proses transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli Ketika ada transaksi jual-beli hewan ternak maka setiap hewan yang laku dijual akan dikenakan biaya administrasi jual beli kemudian akan diberikan SKJBT (Surat Keterangan Jual Beli Ternak). Penyetoran hasil retribusi dilakukan oleh setiap Unit Pasar pada saat itu juga dengan membawa Surat Tanda Setoran (STS) ke Kas Daerah melalui Bank Jatim dan akan mendapatkan Bukti Setoran yang nantinya sebagai lampiran pada saat pelaporan kepada Dinas Pasar.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries100903101051;-
dc.subjectRetribusi Jasa Umum, Penjualan Hewan, Dinas Pasaren_US
dc.titlePROSEDUR ADMINISTRASI RETRIBUSI JASA UMUM ATAS PENJUALAN HEWAN DI PASAR HEWAN MAYANG DINAS PASAR KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:DP-Taxation

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Saptafan Ringgawan - 100903101051_1.pdf75.26 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.