Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59545
Title: PELAKSANAAN ADMINISTRASI PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN PADA UPT DINAS PENDAPATAN PROPINSI JAWA TIMUR JEMBER
Authors: Michael Beta Manuruk
Keywords: Pajak, UPT Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember, Air Permukaan
Issue Date: 24-Oct-2014
Series/Report no.: 110803101058;
Abstract: Berdasarkan hasi Praktek Kerja Nyata ini, dalam Pelaksanaan Administrasi Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan pada UPT. Dinas Pendapatan Propinsi Jawa Timur Jember dapat disimpulkan bahwa ada empat kegiatan yaitu: 1. Administrasi Pendataan dan Pendaftaran Pelaksanaan Administrasi Pendataan dan Pendaftaran di UPT.Dinas Pendapatan Jawa Timur Jember dimulai dari wajib Pajak mendaftarkan diri dengan membawa surat ijin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dari Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember,kemudian hasil pendataan oleh petugas pajak siserahkan kepada kasi pendataan dan pendaftaran. 2. Administrasi Penetapan Pelaksanaan Administrasi Penetapan yaitu seksio penetapan menerima data dari seksi Pendataan dan Pendaftaran kemudian melakukan perhitungan besarnya Nilai Pemakaian Air (NPA). Setelah itu bagian penetapan mencatat datadata yang berupa nomor ,tanggal,nama wajib pajak,alamat wajib pajak,jenis dan nomor berkas,tarif pajak,nomor kohir,volume/areal/daya, nilai perolehan air dan besarnya ketetapan pajak.Selanjutnya data-data tersebut dimasukkan kedalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 3. Administrasi Pembayaran dan Pelunasan Pelaksanaan Administrasi Pembayaran dan Pelunasan Pajak Air Permukaan terdiri dari dua kegiatan yaitu: wajib pajak yang telah menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) melakukan pembayaran atau pelunasan Pajak Air Permukaan di UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Jember.syaratnya dalam pembayaran atau pelunasan Pajak Air Permukaan (PAP) wajib pajak harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SKPD dalam hal ini KTP harus sesuai dengan identitas wajib pajak yang bersangkutan.Setelah melakukan pembayaran maka wajib pajak memperoleh bukti pembayaran. Selanjutnya untuk Pelunasan ,seksi pembayaran melakukan penyetoran kepada Kantor Kas Daerah melaului Bank Jatim.Proses pembayaranya adalah pembantu bendahara atau kasir UPTD penerima bukti penerimaan PAP yang kemudian diserahkan kepada bendahara khusu penerima. Kemudian bendahara khusus penerima malakukan penyetoran kepada Kas Daerah disertai Surat Tanda Setoran (STS) dan mendapat tanda bukti Penerimaan (TBP).
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59545
Appears in Collections:DP-Company Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Michael Beta Manuruk - 110803101058_1.pdf54.94 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.