Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59529
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Hartono | - |
dc.date.accessioned | 2014-10-24T01:07:17Z | - |
dc.date.available | 2014-10-24T01:07:17Z | - |
dc.date.issued | 2014-10-24 | - |
dc.identifier.nim | NIM110803102005 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59529 | - |
dc.description.abstract | Prosedur Administrasi Pajak Restoran meliputi Administrasi pendaftaran pajak restoran, Administrasi pendataan pajak restoran, Administrasi penetapan pajak restoran, Administrasi pembayaran pajak restoran, Administrasi penerimaan keberatan dari wajib pajak, Administrasi Pembukuan dan Pelaporan Pajak. Hasil PKN tentang “Prosedur Administrasi Pajak Restoran” pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember adalah sebagai berikut : 1. Administrasi Pendaftaran Pajak Restoran Kegiatan mendaftarkan objek pajak restoran di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kegiatan ini merupakan tahap awal dari pengenaan pajak dengan objek pajak restoran untuk mempermudah dan memperlancar kegiatan pelaksanaan administrasi pendataan dan penagihan pajak restoran. 2. Administrasi pendataan pajak restoran Kegiatan mendata atau mencatat keseluruhan apa yang terdapat dalam obyek pajak restoran yang akan dikenakan pajak dengan cara mendatangi obyek pajak yang bersangkutan kemudian wajib pajak akan menerima daftar hasil pendataan dari seksi pendataan. 3. Administrasi penetapan pajak restoran Kegiatan menetapkan besaran pajak terhutang yaitu dengan menghitung fasilitas restoran, jadi wajib pajak menghitung banyaknya perkiraan pengunjung yang datang dengan menggunakan sistem perhitungan yang di pakai di Dispenda Kabupaten Jember yang nantinya akan dicatat dalam SPTPD. 4. Administrasi pembayaran pajak restoran Kagiatan melayani pembayaran pajak restoran. Setiap penyelenggaraan usaha restoran yang di lakukan di daerah akan dipungut pajak dengan nama Pajak Restoran. Dikecualikan restoran yang diselenggarakan oleh pemerintah. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 110803102005; | - |
dc.subject | Pajak Restoran, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember | en_US |
dc.title | PROSEDUR PELAKSANAAN ADMINISTRASI PENGENAAN DAN PENAGIHAN PAJAK RESTORAN PADA DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Appears in Collections: | DP-Financial Management |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
HARTONO - 110803102005_1.pdf | 96.29 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.