Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59528
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | FEBRI ADI SAPUTRA | - |
dc.date.accessioned | 2014-10-24T01:05:17Z | - |
dc.date.available | 2014-10-24T01:05:17Z | - |
dc.date.issued | 2014-10-24 | - |
dc.identifier.nim | NIM110803102001 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59528 | - |
dc.description.abstract | Laporan ini menjelaskan tentang prosedur pembayaran pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Untuk dapat menjelaskannya penulis telah melaksanakan praktek Kerja Nyata di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember selama 1(satu) bulan sejak tanggal 3 Maret 2014 sampai dengan 31 Maret 2014. Dalam jenjang waktu tersebut penulis banyak belajar mengenai sebagai kegiatan tentang Pajak terutama Pajak Hotel sesuai dengan yang di dapat penulis dalam materi perkuliahan perpajakan. Dari proses berjalannya Praktek Kerja Nyata yang telah penulis lakukan di Dinas Pendapatn Daerah Kabupaten Jember dapat menarik kesimpulan bahwa: 1. Pajak Hotel di Kabupaten Jember dikelola berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kemudian telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah No.12 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel. 2. Prosedur pembayaran Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember meliputi beberapa tahapan. Tahapan tersebut meliputi pendaftaran dan pendapatan Wajib Pajak dan Objek Pajak Hotel, penetapan pajak terutang oleh Seksi Verifikasi dan kemudian dilanjutkan dengan pembayaran Pajak Hotel oleh Wajib Pajak kepada Bank Jatim. 3. Pemungutan Pajak Hotel di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jember menggunakan self Assesment System ,yaitu sistem yang memberikan wewenang kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutangnya, dan adanya pengawasan pada hotel yang dikenakan pajak daerah tersebut. 4. Penetapan tarif pajak hotel semua sama yaitu 10% x DPP. 5. Pemungutan Pajak Hotel yang terutang sesuai dengan yang ditetapkan oleh kepala daerah atau Bupati yang dalam pelaksanaaan pemungutannya dilimpahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten dan ditetapkan pada bidang penetapan dan Verifikasi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.relation.ispartofseries | 110803102001; | - |
dc.subject | PAJAK HOTEL, DINAS PENDAPATAN DAERAH KABUPATEN JEMBER | en_US |
dc.title | ADMINISTRATION PROCEDURES IN TAX DEPARTEMENT OF REGENCY JEMBER | en_US |
dc.type | Other | en_US |
Appears in Collections: | DP-Financial Management |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Febri Adi Saputra - 110803102001_1.pdf | 68.94 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.