Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59524
Title: ADMINISTRASI PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI TETAP PADA KANTOR PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN JEMBER
Authors: AGUSTINUS CAHYA HERI SETYAWAN
Keywords: PAJAK PENGHASILAN (PPH), PEGAWAI TETAP
Issue Date: 24-Oct-2014
Series/Report no.: 090803102053;
Abstract: Berdasarkan evaluasi dan pembahasan pada bab-bab sebelumnya mengenai pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji karyawan tetap pada Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, maka kesimpulan yang diperoleh adalah sebagai berikut : 1. Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji pegawai tetap Kantor Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember dimulai dari sub. Bagian umum, yaitu dilakukan oleh koordinator pelaksana belanja barang yang merangkap sebagai bendahara pengeluaran dan pelaksana belanja pegawai. 2. Prosedur pelaporan Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak adalah sebagai berikut : a. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji pegawai tetap, kemudian memindahkannya pada atau mengisi formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. b. Melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) setempat. 3. Prosedur pencatatan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atas gaji pegawai tetap Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember adalah sebagai berikut : a. Pelaksana belanja pegawai menyusun daftar gaji dan menghitung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. b. Pelaksana belanja pegawai mengisi SSP. c. Daftar gaji dan Surat Setoran Pajak (SSP) oleh bendahara pengeluaran dibuatkan Surat Permintaan Langsung (SSP LS). d. Bendahara pengeluaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). e. Berdasarkan SPM, seksi perbendaharaan membuat konsep Surat Perintah Pencairan Dana (KSP2D) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebagai bukti transaksi atas belanja pegawai. f. Seksi bendahara umum mencatat transaksi ke dalam buku bank dan buku kas pembantu pengeluaran (BPKP). g. Seksi verifikasi dan akuntansi menjurnal transaksi dan dibuat laporan arus kas h. Bendahar pengeluaran mencatat transakasi ke dalam Buku Kas Umun (BKO), dan akhir bulan membuat daftar keadaan kredit anggaran dan kas rutin serta laporan daftar realisasi belanja rutin. 4. Kegiatan yang dilakukan selama pelaksanaan Praktek Kerja Nyata adalah sebagai berikut : a. Membantu mengisi formulir gaji b. Menghitung pajak penghasilan c. Membantu mengisi formulir Surat Setoran Pajak d. Membantu mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Masa e. Membantu mengisi formulir Surat Perintah Membayar (SPM)
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59524
Appears in Collections:DP-Financial Management

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Agustinus Cahya Heri Setyawan - 090803102053_1.pdf305.82 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.