Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/592
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorAmrullah, M. Arief-
dc.date.accessioned2013-07-04T03:03:32Z-
dc.date.available2013-07-04T03:03:32Z-
dc.date.issued2013-07-04-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/592-
dc.descriptionFakultas Hukum Universitas Jemberen_US
dc.description.abstractSuatu tindak kejahatan, termasuk kejahatan di bidang perbankan selalu melibatkan dua pihak, yaitu pelaku dan korban. Dalam kriminologi konvensional, para ilmuan dalam mencari sebab-sebab terjadinya kejahatan lebih banyak berorientasi pada pelaku dan tidak/kurang memperhatikan korban yang secara faktual juga ikut terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam suatu tindak kejahatan (Arif Gosita, 1993: 98), walaupun tidak semua tindak kejahatan selalu melibatkan peranan korban. Dalam beberapa kasus kejahatan di bidang perbankan, seperti kasus bank dalam bank (kasus BPR Bima Hayu Jember), Kasus Bank Summa, peranan korban besar sekali bagi berlangsungnya kejahatan tersebut, karena korban tergiur dengan kemudahan-kemudahan dan bunga yang tinggi. Akan tetapi tanpa disadari, ternyata justru merugikan korban sendiri, meskipun ada juga korban tidak terlibat di dalamnya, yaitu apabila kejahatan itu dilakukan oleh pelaku dengan bekerjasama dengan orang dalam.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectpidana, korban, perbankanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKANen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Fakultas Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Perlindungan Hukum Pidana.pdf10.1 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.