Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59172
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSafitri, Nurmalita-
dc.contributor.authorIstiqomah, Liliek-
dc.contributor.authorWidiyanti Dani, Ikarini-
dc.date.accessioned2014-09-05T02:39:51Z-
dc.date.available2014-09-05T02:39:51Z-
dc.date.issued2013-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59172-
dc.description.abstractDalam proses pemeriksaan perkara terlebih dalam memberikan putusan, seorang hakim tidak boleh memberikan putusan lebih dari yang dituntut dalam petitum permohonan sebagaimana ditentukan dalam pasal 178 ayat (3) HIR. Disisi lain hakim memiliki hak ex officio, yaitu hak yang dimiliki hakim karena jabatannya, sehingga hakim dapat memberikan kewajiban kepada suami untuk memenuhi hak-hak istri yang dicerai talak walaupun tidak ada dalam petitum permohonan sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam yang merupakan lex specialis. Selain itu dalam Hukum Islam, yaitu dalam firman-firman Allah juga telah ditentukan kewajiban bagi suami yang menceraikan istrinya. Dengan adanya hak ex officio yang diterapkan oleh hakim, hak mantan istri dapat terlindungi dan juga dapat mewujudkan keadilan bagi mantan istri.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;-
dc.subjectcerai talaken_US
dc.subjecthak ex officioen_US
dc.subjectpasal 41 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974en_US
dc.subjectpasal 178 HIRen_US
dc.titleTINJAUAN HUKUM TERHADAP HAK EX OFFICIO HAKIM DALAM CERAI TALAK (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor : 4182/Pdt.G/2012/PA.Jr)en_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Nurmalita Safitri.pdf371.6 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.