Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59167
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYandri, Novi Dwi-
dc.contributor.authorSetyawan, Fendi-
dc.contributor.authorWahjuni, Edi-
dc.date.accessioned2014-09-05T02:01:14Z-
dc.date.available2014-09-05T02:01:14Z-
dc.date.issued2013-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59167-
dc.description.abstractKehidupan manusia tidak terlepas dari sandang, pangan dan papan demi untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari. Ketiganya merupakan kebutuhan yang sangat berperan sebagai proses manusia bersosialisasi dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Kebutuhan akan papan atau perumahan dan permukiman merupakan hal yang sangat penting. Sebagian orang beranggapan belum lengkap kehidupan seseorang apabila belum memiliki rumah sendiri. Pada dasarnya tidak setiap orang dapat dengan mudah membangun rumah, diperlukan berbagai hal sehingga rumah itu bisa didirikan dan ditempati. Seperti, tanah, kepemilikan, struktur bangunan, tes kelayakan dan uji coba, perizinan pendirian bangunan. Banyak dari masyarakat yang tidak ingin direpotkan dengan hal seperti itu, karena itu masyarakat yang ingin membangun rumah lebih memilih atau menempuh cara yang lebih efektif dan tidak menyita banyak waktu, dengan cara membeli sebuah rumah dari agen rumah atau pengembang perumahan. Fakta yang ada selama ini bahwa pemasaran yang dilakukan developer juga sangat tendensius, sehingga tidak jarang informasi yang disampaikan itu ternyata menyesatkan (misleading information) atau tidak benar bahkan rumah yang ada tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam pasal 134 “Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan”. Apabila pelaku usaha tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut, pengembang perumahan bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;-
dc.subjectPengembang perumahanen_US
dc.subjectTanggung Jawab Hukumen_US
dc.subjectWanprestasien_US
dc.titleTanggung Jawab Hukum Pengembang Perumahan Akibat Terjadinya Wanprestasi Dari Perjanjian Kepemilikan Rumah Ditinjau Dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukimanen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Dwi Novi Yandri.pdf287.15 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.