Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59151
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPratama Yudha, William-
dc.contributor.authorIstiqomah, Liliek-
dc.contributor.authorSusanti Ochtorina, Dyah-
dc.date.accessioned2014-09-04T03:58:40Z-
dc.date.available2014-09-04T03:58:40Z-
dc.date.issued2012-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59151-
dc.description.abstractSebagai badan usaha atau badan hukum, maskapai penerbangan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melakukan kesalahan. Ada beberapa jenis tanggung jawab dalam dunia hukum diantaranya adalah tanggung jawab dalam arti resposibility atau juga disebut tanggung jawab moral dan tanggung jawab dalam arti liability atau juga disebut tanggung jawab secara yuridis. Bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan kepada penumpang termasuk ke dalam bentuk tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (liability based on fault) yang di dasarkan pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability). Doktrin onrechtmatige daad sebagai landasan terbentuknya prinsip tanggung jawab mutlak yang tercantum pada pasal 1365 KUHPer yang menitikberatkan pada unsur kesalahan (fault). Kerugian-kerugian yang dialami oleh konsumen dapat timbul sebagai akibat dari adanya hubungan hukum perjanjian contohnya seperti antara pihak maskapai penerbangan dengan penumpang, maupun akibat dari adanya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh maskapai penerbangan.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;-
dc.subjectMaskapaien_US
dc.subjectPenerbanganen_US
dc.subjectPesawaten_US
dc.subjectPenumpangen_US
dc.subjectKeterlambatanen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB HUKUM MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN PESAWATen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
William Yudha.pdf283.38 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.