Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59012
Title: | PENERAPAN PENARIKAN PAJAK OLEH PEMERINTAH PUSAT, PROVINSI, DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN UMUM PERPAJAKAN |
Authors: | Jaya Subangkit Yuniardita, Radit Anggraini, Rini Oka Ana, Bagus Ida |
Keywords: | Perpajakan Pajak Pusat Pajak Daerah Retribusi Daerah |
Issue Date: | 2014 |
Publisher: | UNEJ |
Series/Report no.: | Artikel Ilmiah Mahasiswa; |
Abstract: | Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur wewenang-wewenang pemerintah pusat dalam hal penarikan pajak. Pajak-pajak yang dianggap sebagai pajak yang berskala besar dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikelola oleh pemerintah pusat, yang kemudian pajak ini disebut dengan pajak pusat. Ada beberapa pajak yang menjadi wewenang pemerintah pusat antara lain: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Barang Mewah (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Bea Meterai.Penarikan pajak yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kemudian disebut dengan Pajak Daerah. Wewenangnya dibedakan antara pajak yang ditarik oleh pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Namun prinsipnya sama, kedua wewenang tersebut ada yang kemudian diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing daerah tersebut. Agar terjadi penarikan pajak yang efektif dan sistematis, dan kemudian tidak juga terjadi penarikan pajak berganda maka penarikan pajak pajak daerah ini diatur dalam Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59012 |
Appears in Collections: | SRA-Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Radit Yuniardita.pdf | 355.81 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.