Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/59010
Title: | PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PEKERJA HARIAN LEPAS DENGAN PERJANJIAN SECARA LISAN OLEH PENGUSAHA GARMENT DWI CIPTA ABADI ( Kajian Yuridis Putusan MA Nomor 632 K/PDT.SUS/2011) |
Authors: | Aswendo Agung, Reza Wirawan, Tjuk Indrayati, Rosita |
Keywords: | Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Harian Lepas Perjanjian kerja secara lisan |
Issue Date: | 2013 |
Publisher: | UNEJ |
Series/Report no.: | Artikel Ilmiah Mahasiswa; |
Abstract: | Hubungan Antara Pengusaha dengan Pekerja diharapkan harmonis agar tercipta hubungan kerja yang baik. Akan tetapi dalam kenyataannya tidak selalu berjalan harmonis melainkan dapat menimbulkan perselisihan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan merupakan peraturan yang mengatur mengenai perselisihan tersebut. Putusan MA Nomor 362 K/PDT.SUS/2011 adalah contoh kasus perselisihan hubungan industrial. Kasus ini menceritakan mangkirnya seorang pekerja harian lepas yang bernama Zuda Ahmad Zainudin dalam bekerja dengan pengusaha Garment Dwi Cipta Abadi. Namun dalam proses pembuktian di sidang pengadilan bahwa pengusaha Garment Dwi Cipta Abadi tidak mempunyai Peraturan Perusahaan, Peraturan Perjanjian Kerja Bersama serta Perjanjian dilakukan secara lisan sehingga tidak ada kekuatan hukum yang mengikat hubungan keduanya. Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusannya Nomor 01/G/2011/PHI.Sby memutuskan hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dengan dasar pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/59010 |
Appears in Collections: | SRA-Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Reza Agung Aswendo.pdf | 319.31 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.