Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58980
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorCitra Dewi, Nikita-
dc.contributor.authorParon Pius, Kopong-
dc.contributor.authorOchtorina Susanti, Dyah-
dc.date.accessioned2014-08-19T02:50:23Z-
dc.date.available2014-08-19T02:50:23Z-
dc.date.issued2013-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58980-
dc.description.abstractPerkembangan industri perbankan tidak lepas dari adanya Bank Indonesia sebagai lembaga berwenang untuk melakukan pengawasan bank di Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia merupakan peraturan yang menjadi acuan bagi Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Pada pasal 34 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 mengamanatkan beralihnya kewenangan pengawasan Bank Indonesia kepada lembaga baru yaitu Otoritas Jasa Keuangan. Tetapi pada pasal 4 ayat (1) masih menyatakan kewenangan Bank Indonesia sebagai bank sentral salah satunya adalah mengatur dan mengawasi bank. Sehingga ada konflik norma antar pasal tersebut. Ada juga pertentangan pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengakibatkan norma yang kabur yakni antar pasal 40 dengan pasal 7 huruf d dan pasal 39 dengan pasal 8 huruf d terkait kewenangan yang telah beralih kepada Otoritas Jasa Keuangan namun Bank Indonesia masih dapat melaksanakannya.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;-
dc.subjectPengawasanen_US
dc.subjectBank Indonesiaen_US
dc.subjectOtoritas Jasa Keuanganen_US
dc.titleKEWENANGAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM SISTEM PENGAWASAN PERBANKAN DI INDONESIAen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Nikita Citra.pdf358.05 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.