Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58967
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorSa'ada Naziat, Irma-
dc.contributor.authorRato, Dominikus-
dc.contributor.authorZulaika, Emi-
dc.date.accessioned2014-08-19T01:20:08Z-
dc.date.available2014-08-19T01:20:08Z-
dc.date.issued2013-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58967-
dc.description.abstractHak numpang karang dikenal dalam hukum adat. Hak numpang karang muncul apabila ada seseorang yang tinggal di atas tanah atau pekarangan milik orang lain. Perjanjian yang dilakukan antara orang yang menumpang dengan pemilik tanah dilakukan secara lisan atas dasar tolong-menolong. Wanprestasi dalam perjanjian seringkali dijumpai seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 110 K/Pdt/2008. Pihak pemohon kasasi yang merupakan ahli waris dari pemilik tanah tidak dapat memperoleh haknya kembali dengan dasar pertimbangan hakim bahwa penggugat yaitu pemohon kasasi tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya mengenai adanya izin dari Sulemang (orang tua pemohon kasasi) kepada Sagala Dg Rikong (orang yang numpang) untuk menempati tanah sengketa.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;-
dc.subjectHak numpang karangen_US
dc.subjecthukum adaten_US
dc.subjectperjanjian lisanen_US
dc.titleKEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN ADAT TERHADAP WANPRESTASI DALAM HAK NUMPANG KARANG (PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 110 K/PDT/2008)en_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Irma Sa'ada.pdf294.79 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.