Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58962
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMeiriza, Citra Ayu-
dc.contributor.authorKhoidin, Muhammad-
dc.contributor.authorZulaika, Emi-
dc.date.accessioned2014-08-18T08:20:19Z-
dc.date.available2014-08-18T08:20:19Z-
dc.date.issued2014-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58962-
dc.description.abstractSurat permohonan dalam suatu forum arbitrase harus diajukan secara tertulis dengan dilengkapi bukti-bukti yang dapat menguatkan dalilnya. Bukti utama yang dapat dijadikan alat bukti di BANI adalah alat bukti surat yang harus memenuhi ketentuan dalam Hukum Acara Perdata, Undang-Undang Arbitrase, dan Peraturan Prosedur BANI. Alat Bukti yang diajukan oleh pihak Pemohon (dalam hal ini PEP) dalam sengketa Nomor 397/V/ARB-BANI/2011 berupa alat bukti surat yang tidak dilegalisasi oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri sehingga terjadi penyimpangan asas-asas Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985. Selain itu, dasar pertimbangan Mejelis Arbitrase dengan mengkualifikasikan Notulen Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase tertanggal 30 April 2010 sebagai Akta Kompromis adalah tepat sebab notulen tersebut telah memenuhi unsur-unsur perjanjian arbitrase sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Arbitrase.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;-
dc.subjectAkta Kompromisen_US
dc.subjectAlat Bukti Suraten_US
dc.subjectArbitraseen_US
dc.subjectLegalisasien_US
dc.subjectNotulen Rapaten_US
dc.titleKEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI SURAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) (Studi Putusan BANI Nomor 397/V/ARB-BANI/2011)en_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Ayu Citra.pdf549.16 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.