Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58944
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorYustisia, Fariha-
dc.contributor.authorIstiqomah, Liliek-
dc.contributor.authorAdiwibowo, Yusuf-
dc.date.accessioned2014-08-18T02:55:16Z-
dc.date.available2014-08-18T02:55:16Z-
dc.date.issued2013-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58944-
dc.description.abstractSeorang suami dapat mengingkari sahnya anak, sedangka istriya menyangkalnya, maka suami dapat meneguhkan pengingkaranya dengan li'an sebagai mana tertuang dalam pasal 101 Kompilasi Hukum Islam. Dalam Undang-Undang N0 1 Tahun 1974 pasal 44 ayat 1 tentang perkawinan tidak dijelaskan tentang li'an, tetapi dijelaskan tentang penginkaran anak. Perkara li'an hanya dapat diajukan di pengadilan agama dalam jangka waktu 180 hari sesudah hari lahirnya atau 360 haari sesudah putusnya perkawinan atau suami itu mengetahui bahwa istrinya melahirkan anak. Kemudia apabila pengadilan agama telah memutus perceraian yang disebabakan adanya li'an maka semenjak itu nasab anak itu tidak lagi dinasabkan kepada ayahnya melainkan kepada ibunya. Dalam harta warisanj uga anak li'an tidak mendapatkan harta warisan dari ayahnya maupun keluarga ayahnya. Anak li'an hanya mendapatkan harta warisan dari ibu dan kerabat ibunya saja. Terhadap ayah biologisnya anak li'an tidak mendapatkan harta warisannya. Anak li'an bisa memperoleh harta benda ayah biologisnya dengan cara wasiat wajibah bukan menjadi ahli warisnya.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;-
dc.subjectLi'anen_US
dc.subjectPasal 101 Kompilasi Hukum Islamen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectWarisen_US
dc.titleKedudukan Hukum Anak Yang Lahir Akibat Dari Perceraian Li’an Dalam Hukum Waris Islamen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Fariha Yustisia.pdf336.9 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.