Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58897
Title: | KEBIJAKAN EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA |
Authors: | Setiyohadi, Ahmad Tanuwijaya, Fanny Widhiana Suarda, I Gede |
Keywords: | kebijakan eksekusi putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan politik hukum pidana |
Issue Date: | 2013 |
Publisher: | UNEJ |
Series/Report no.: | Artikel Ilmiah Mahasiswa; |
Abstract: | Kebijakan menggunakan hukum pidana sebagai salah satu sarana penanggulangan kejahatan haruslah dilakukan melalui proses sistematik, melalui apa yang disebut sebagai penegakan hukum pidana dalam arti luas, yaitu penegakan hukum pidana dilihat sebagai suatu proses kebijakan, yang pada hakekatnya merupakan penegakan kebijakan yang melewati beberapa tahapan sebagai berikut: Pertama, tahap formulasi, yaitu tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat undang-undang, disebut juga sebagai tahap kebijakan legislatif. Kedua, tahap aplikasi, yaitu tahap penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai pengadilan, disebut juga sebagai tahap kebijakan yudikatif. Ketiga, tahap eksekusi, yaitu tahap pelaksanaan hukuman pidana secara konkrit oleh aparat-aparat pelaksana pidana. disebut juga tahap kebijakan eksekutif atau administratif. Melaksanakan politik hukum pidana berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masa-masa yang akan datang dan juga mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik, dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58897 |
Appears in Collections: | SRA-Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Ahmad Setiyohadi.pdf | 181.59 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.