Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58837
Title: KAJIAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 5/PUU-X/2012 ATAS PEMENUHAN HAK DASAR PENDIDIKAN YANG TIDAK DISKRIMINATIF BERDASARKAN KONSEP HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA
Authors: Hendarjati, Anggri
Antikowati
Arundhati, Budi Gautama
Keywords: Eksistensi negara dalam pemenuhan hak
International Covenant on Economic
Social
and Cultural Rights
Konsep Hak Ekonomi
Sosial
Budaya
Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Issue Date: 2013
Publisher: UNEJ
Series/Report no.: Artikel Ilmiah Mahasiswa;
Abstract: Pelanggaran Negara atas kewajiban yang telah diberikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan / atau International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR) yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights terhadap hal mencerdaskan kehidupan bangsa, yaitu dengan memberikan dampak diskriminasi terhadap hak atas pendidikan warga negara yang terdapat dalam Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tidak sesuai dengan konsep hak asasi manusia dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), menandakan bahwa hal ini adalah suatu tindakan yang sangat merugikan seluruh aspek bangsa. Dengan dipermasalahkannya berbagai klausul yang ada di dalam Undang-undang tersebut melalui mekanisme pengujian undangundang terhadap UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi, seperti dengan hal nya dalam Putusan Nomor 5/PUU-X/2012, maka perlu dipertanyakan kembali bagaimana eksistensi negara terhadap pemenuhan hak dalam tataran implementasi konsep hak tersebut.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58837
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Anggri Hendarjati.pdf386.12 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.