Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58744
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorNugroho, Eka Septa-
dc.contributor.authorSoetijono, Iwan R-
dc.contributor.authorIndrayati, Rosita-
dc.date.accessioned2014-08-07T02:56:39Z-
dc.date.available2014-08-07T02:56:39Z-
dc.date.issued2013-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58744-
dc.description.abstractProses pencalonan kepala desa di daerah Jember telah diatur didalam peraturan daerah Kabupaten Jember pasal 30 nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa. Jika dikaji lagi ayat perayat secara mendalam pada pasal 30 peraturan daerah kabupaten Jemebr nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintaha desa mengenai mekanisme pencalonan kepala desa terdapat halhal yang tidak sesuai dengan aturan atau undang-undang diatasnya terutama pada hal penyerahan persyaratan menjadi calon kepala desa yang tertera pada pasal 30 ayat (1) peraturan daerah kabupaten Jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa, dimana persyaratan untuk menjadi kepala desa di kabupaten jember mengacu pada pasal 26 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa, pada persyaratan inilah terdapat suatu syarat tepatnya pada pasal 26 huruf c peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa yang menyatakan bahwa seorang calon kepala desa tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan yang mengkhianati Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dengan adanya persyaratan seperti ini dalam peraturan daerah kabupaten jember khususnya dalam hal pencalonan kepala desa yang tertera dalam mekanisme pencalonan kepala desa pada pasal 30 peraturan daerah kabupaten jember nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa telah melanggar peraturan diatasnya yaitu peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang desa, karena pada dasarnya dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2005 khususnya dalam hal persyaratan menjadi kepala desa tidak membubuhkan persyaratan tersebut. Dengan menyertakan syarat yang akhirnya akan menjuru pada tindak diskriminatif seperti itu secara langsung pemerintah Kabupaten Jember telah mellanggar konstitusi dan pancasila . Hal seperti ini tentunya akan menimbulkan konflik pada saat pencalonan Kepala Desa.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;-
dc.subjectMekanisme Pencalonanen_US
dc.subjectKepala Desaen_US
dc.subjectPemerintah Desaen_US
dc.titleJEMBER NOMOR 6 TAHUN 2006 TENTANG PEMERINTAHAN DESA KAJIAN YURIDIS MEKANISME PENCALONAN KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN DAERAh KABUPATENen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Septa Eka Nugroho.pdf317.59 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.