Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58710
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Ismaryono, Viliyant Rizky | - |
dc.contributor.author | Darma Sutji, Budi Asmara | - |
dc.contributor.author | Nugroho, Rizal | - |
dc.date.accessioned | 2014-08-06T02:03:31Z | - |
dc.date.available | 2014-08-06T02:03:31Z | - |
dc.date.issued | 2012 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58710 | - |
dc.description.abstract | PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) adalah salah satu perusahaan Milik Negara yang memiliki Hak Pengelolaan. Dalam pelaksanaannya atas hak pengelolaan yang dikuasainya, PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) untuk memanfaatkan tanah dengan baik dan pada akhirnya membuat PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) menyewakan tanah-tanah tersebut pada pihak ketiga, baik itu kepada badan hukum maupun perseorangan.Hak atas tanah yang diberikan terhadap tanah yang diperuntukkan untuk lalu lintas kereta api tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana Dan Sarana Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3777), ada dua kriteria yaitu : Tanah daerah manfaat jalan kereta api dan daerah milik jalan kereta api dinyatakan sebagai asset pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan agraria/pertanahan yang berlaku diberikan dengan Hak Pakai atas nama Departemen Perhubungan. Direktorat Jendral Perhubungan Darat berlaku selama tanah tersebut dipergunakan untuk jalan kereta api, Tanah daerah lingkungan kerja stasiun kereta api dan tanah lain yang terletak diluar batas daerah milik jalan kereta api, sesuai dengan peraturan perundangundangan agraria/pertanahan yang berlaku diberikan dengan Hak Guna Bangunan atau Hak Pengelolaan atas nama PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO). Bentuk hubungan hukum antara PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) DAOP IX Jember dengan Pihak Ketiga pengelola tanah emplasemen stasiun Jember berdasarkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yaitu dengan Perjanjian sewa menyewa untuk bangunan. | en_US |
dc.publisher | UNEJ | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Artikel Ilmiah Mahasiswa; | - |
dc.subject | DAOP IX, Jember | en_US |
dc.subject | Kereta Api | en_US |
dc.subject | Stasiun | en_US |
dc.subject | Tanah Emplasemen | en_US |
dc.title | KAJIAN YURIDIS PENGELOLAAN TANAH DI KAWASAN STASIUN KERETA API (TANAH EMPLASEMEN) STASIUN JEMBER | en_US |
dc.type | Article | en_US |
Appears in Collections: | SRA-Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Rizky Viliyant I.pdf | 258.14 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.