Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58698
Title: EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERHADAP HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN (Kajian Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor 1644/Pdt.G/2011/PA. Pas)
Authors: Afif, Ali Mohamad
Istiqomah, Liliek
Ali, Mohammad
Keywords: Pengadilan Agama
Perkawinan
Harta Bersama
Putusan
Eksekusi
Issue Date: 2013
Publisher: UNEJ
Series/Report no.: Artikel Ilmiah Mahasiswa;
Abstract: Eksekusi adalah hal menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan yang dieksekusi adalah putusan pengadilan yang mengandung perintah kepada salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang atau juga pelaksanaan putusan hakim yang memerintahkan pengosongan benda tetap, sedangkan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan itu secara sukarela sehingga memerlukan upaya paksa dari pengadilan untuk melaksanakannya. Pada Putusan Pengadilan Agama Pasuruan Nomor Perkara 1644/Pdt.G/2011/PA. Pas. Penggugat menuntut Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama yang menjadi bagian Penggugat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 89, dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam juga pada Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam tuntutannya Penggugat juga menuntut pembongkaran sebagian bangunan rumah yang ditempati bersama dengan Tergugat selama menjadi suami istri, untuk bagian Penggugat/Pemohon dibongkar dan bagian Tergugat/Termohon tetap berdiri. Putusan ini dieksekusi dengan 2 (dua) tahap, yaitu tahap pertama eksekusi dilaksanakan terhadap barang bergerak pada tanggal 31 Januari 2013 sedangkan tahap kedua eksekusi dilaksanakan terhadap pembongkaran bangunan rumah pada tanggal 7 Februari 2013.
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58698
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Mohamad Ali Afif.pdf251 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.