Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58127
Title: PERKEMBANGAN STUDI TENTANG KORBAN DAN KEDUDUKANNYA DALAM HUKUM PIDANA POSITIF
Authors: M. Arief Amrullah
Keywords: korban, hukum pidana positif
Issue Date: 10-Jul-2014
Abstract: Adapun yang dimaksud dengan korban adalah orang, baik secara individu maupun kolektif telah menderita kerugian, baik fisik, mental, emosional maupun pembusukan (impairment) terhadap hak-hak dasar mereka, baik melalui perbuatan maupun tidak namun merupakan melanggaran terhadap hukum pidana nasional di samping juga berdasarkan normanorma internasional diakui berkaitan dengan hak asasi manusia (Handbook on Justice for Victims, 1999: 118). Stanciu yang membatasi tulisannya pada korban dalam arti sempit sebagaimana diatur dalam hukum positif, lebih lanjut menulis, apabila kejahatan dalam pengertian yuridis, merupakan perbuatan yang dijatuhi hukuman oleh hukum pidana, maka pemahaman para ahli kriminologi mengenai hal itu mempunyai pengertian yang lebih dalam lagi. Seperti dalam kasus kejahatan, konsep tentang korban seharusnya tidak saja dipandang dalam pengertian yuridis, sebab masyarakat sebenarnya selain dapat menciptakan penjahat, juga dapat menciptakan korban. Dengan demikian, seorang korban ditempatkan pada posisi sebagai akibat kejahatan yang dilakukan terhadapnya, baik dilakukan secara individu, kelompk ataupun oleh Negara (Emilio C. Viano, 1976: 29).
URI: http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58127
Appears in Collections:Fakultas Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
PERKEMBANGAN STUDI TENTANG KORBAN_1.pdf10 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.