Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58096
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorM. Arief Amrullah-
dc.date.accessioned2014-07-08T03:43:09Z-
dc.date.available2014-07-08T03:43:09Z-
dc.date.issued2014-07-08-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58096-
dc.description.abstractIde dasar yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, sebenarnya ada hubungannya dengan konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang meninggalkan konsep negara klasik (Negara Penjaga Malam). Dalam kaitan ini, Friedmann (1971: 3) mengemukakan, bahwa dalam konsep welfare state ini, negara bertanggung jawab terhadap pelayanan bagi masyarakat. Untuk mewujudkan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, maka munculnya konsep welfare state ini, yang berarti negara dalam melakukan campur-tangan terhadap kehidupan ekonomi, dimaksudkan agar setiap warga negara dapat menikmati demokrasi ekonomi, yaitu demokrasi dalam arti senyata-nyatanya dan dalam arti seluas-luasnya. Campur tangan tersebut, antara lain berupa penyediaan kemudahan-kemudahan terutama yang ditujukan kepada golongan masyarakat yang paling miskin atau paling menderita (Soetrisno Prawirohardjono, 1982: 2).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesMajalah Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember;2001-
dc.subjectperlindungan korban, kejahatan ekonomi, perbankanen_US
dc.titleKEBIJAKAN PERLINDUNGAN KORBAN KEJAHATAN EKONOMI DI BIDANG PERBANKANen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Fakultas Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Kebijakan Perlindungan Korban_1.pdf8.71 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.