Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58092
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorM. Arief Amrullah-
dc.date.accessioned2014-07-08T03:30:55Z-
dc.date.available2014-07-08T03:30:55Z-
dc.date.issued2014-07-08-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58092-
dc.description.abstractPerpaduan teknologi informasi, elektronika, komputer, dan telekomunikasi, memungkinkan terbentuknya jaringan telekomunikasi global yang mampu membuat terhubungnya jaringan komputer secara bersamaan di seluruh dunia. Jaringan global itu terbuka bagi semua orang, sehingga setiap orang bebas mengakses jaringan tersebut untuk berkomunikasi dan melakukan berbagai kegiatan di dunia maya. Transaksi perdagangan melalui jaringan internet, telah memainkan peran yang penting dalam perdagangan internasional dan mempengaruhi ekonomi dan neraca pembayaran suatu negara. Namun, di samping segala kelebihan dan manfaat dari internet, penggunaan jaringan global berpotensi munculnya bentuk kejahatan baru, karena digunakan tidak sebagaimana mestinya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjecthukum pidana, kejahatan cyber, teknologi informasien_US
dc.titleKEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM RANGKA PENANGGULANGAN KEJAHATAN CYBER (Beberapa Catatan untuk RUU tentang Teknologi Informasi)en_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:Fakultas Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA_1.pdf7.66 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.