Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58086
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorM. Arief Amrullah-
dc.date.accessioned2014-07-08T03:14:49Z-
dc.date.available2014-07-08T03:14:49Z-
dc.date.issued2014-07-08-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58086-
dc.description.abstractMencari alternatif sanksi yang tepat untuk dikenakan terhadap korporasi, Kadish mengajukan alternatif berupa memberikan “cap” jahat kepada korporasi. Menurut Kadish, memberikan cap jahat itu dapat dilakukan seperti merusak nama baik korporasi dalam kegiatan bisnisnya, sehingga akan mempengaruhi keadaan ekonominya. Dengan sanksi yang berupa stigma atau cap itu, akan dapat mencegah korporasi melakukan kejahatan. Di Indonesia, konsep yang ditawarkan oleh Kadish itu, pernah dilaksanakan oleh Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono sekitar tahun 1990, yaitu penayangan wajah koruptor di televisi. Penayangan itu sendiri sebenarnya merupakan sarana atau media yang ampuh untuk membuat seseorang terkenal. Bahkan, ada orang yang mau membayar suatu media asal dirinya ditayangkan. Akan tetapi, penayangan itu akan menjadi lain atau akan ditakuti, jika orang yang bersangkutan telah melakukan kejahatan. Ide ini, kiranya dapat ditransfer ke dalam hukum pidana yang akan datang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectkoruptor, televisi, korporasien_US
dc.titleIDE PENAYANGAN KORUPTOR DI TELEVISIen_US
dc.typeOtheren_US
Appears in Collections:Fakultas Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
IDE PENAYANGAN KORUPTOR DI TELEVISI_1.pdf12.14 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.