Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58058
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorHalif-
dc.date.accessioned2014-07-08T02:29:44Z-
dc.date.available2014-07-08T02:29:44Z-
dc.date.issued2014-07-08-
dc.identifier.issn0852-6206-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58058-
dc.description.abstractKriminalisasi tindak pidana pencucian uang merupakan paradigma baru dalam mencegah dan memberantas tindak pidana asal, karena objek dari tindak pidana pencucian uang adalah uang ilegal (derty money) yang dihasilkan dari tindak pidana asal. Tujuan dari kriminalisasi tindak pidana pencucian uang tidak akan terwujud jika tidak didukung oleh Penyedia Jasa Keuangan (PJK) yang berkometmen untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, seperti yang telah diamanatkan oleh Undang-Unadang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasn Tindak pidan Pencucian Uang. Karena prinsip mengenali pengguna jasa merupakan instrumen awal dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseriesMajalah Ilmiah HUKUM DAN MASYARAKAT;NO.II/TH.XXXV/I2011-
dc.subjectPencegahan, Tindak Pidana Pencucian Uang, Prinsip Mengenali Pengguna Jasaen_US
dc.titlePENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASAen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Fakultas Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Full Halif_1.pdf348.85 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.