Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/58013
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorFanny Tanuwijaya-
dc.date.accessioned2014-07-08T01:22:01Z-
dc.date.available2014-07-08T01:22:01Z-
dc.date.issued2014-07-08-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/58013-
dc.description.abstractPenerapan outsourcing dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara hukum melanggar hak konstitusional buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Outsorcing dalam hal ini adalah menyangkut pemborongan jasa pekerja. Pelanggaran ini disebabkan karena tidak adanya hubungan kerja antara buruh outsourcing dengan pengusaha perusahaan pemberi kerja. Implikasi hukum karena tidak adanya hubungan kerja pada gilirannya menciptakan ketidakpastian hukum karena tidak adanya perlindungan hukum bagi buruh.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectoutsourcing, hak konstitusionalen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL BURUH DALAM OUTSOURCING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAANen_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:Fakultas Hukum

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL_1.pdf11.08 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.