Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/57600
Title: | ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT (Putusan Pengadilan Negeri Jember No.963/Pid.B/2010/PN.Jr) |
Authors: | Karina, Anita Sudarmi, Siti Suardha Widhiana, Gede I |
Keywords: | alat bukti Pembuktian surat perjanjian perdamaian |
Issue Date: | 2013 |
Publisher: | UNEJ |
Series/Report no.: | Artikel Ilmiah Mahasiswa; |
Abstract: | Sebagaimana diketahui bahwa tujuan hukum acara pidana adalah menemukan kebenaran materiil. Jika majelis hakim akan meletakkan kebenaran yang ditemukannya dalam putusan yang akan dijatuhkan, maka kebenaran tadi harus diuji dengan alatalat bukti yang ada, yang ditentukan undang-undang secara limitative sebagaimana disebut dalam Pasal 184 KUHAP. Dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan, pembuktian merupakan masalah yang memegang fungsi menentukan. Dengan pembuktian inilah akan ditentukan nasib terdakwa, bersalah atau tidak bersalah. Hakim harus meneliti sampai dimana batas kekuatan minimum kekuatan pembuktian dari setiap barang bukti yang ditegaskan dalam Pasal 184 KUHAP. Meskipun hukum acara pidana sudah diatur dalam undang-undang namun dalam penyelesaian kasus penganiayaan adakalanya antara pelaku tindak pidana dan korban memilih penyelesaian dengan membuat surat perjanjian perdamaian dengan harapan bahwa perkara pidana tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk meyakinkan para pihak dan sekaligus agar mempunyai kekuatan hukum yang kuat, maka para pihak yaitu tersangka dan korban membuat kesepakatan berupa surat pernyataan perdamaian di atas kertas segel dengan membubuhi tanda tangan masing-masing pihak dan para saksi. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57600 |
Appears in Collections: | SRA-Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Anita Karina.pdf | 309.02 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.