Please use this identifier to cite or link to this item: https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/57570
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPerkasa Bagas, Guruh-
dc.contributor.authorSamsudi-
dc.contributor.authorAzizah, Ainul-
dc.date.accessioned2014-05-08T02:12:44Z-
dc.date.available2014-05-08T02:12:44Z-
dc.date.issued2013-
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57570-
dc.description.abstractVonis bebas pada dasarnya tidak boleh dijadikan alasan oleh jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum kasasi nyatanya dipertimbangkan oleh majelis hakim mahkamah agung bahwa alasan tersebut bisa diajukan dengan dalih putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan tinggi DKI Nomor 250/PID/2007/ PT.DKI merupakan putusan yang bersifat bebas tidak murni, padahal dalam KUHAP tidak ada istilah bebas tidak murni. Sesuai Pasal 253 ayat (1) diatas maka dapat ditarik suatu fakta bahwa tidak disebutkan secara jelas tentang alasan lain yang boleh diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun terdakwa apabila ingin mengajukan permohonan upaya hukum kasasi seperti yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum yang mengajukan permohonan kasasi atas putusan bebas dengan alasan bahwa putusan pengadilan tinggi merupakan putusan bebas tidak murni.en_US
dc.publisherUNEJen_US
dc.relation.ispartofseriesArtikel Ilmiah Mahasiswa;-
dc.subjectPenolakan Permohonan Kasasien_US
dc.subjectPenuntutan Penuntut Umum Tidak Dapat Diterimaen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Putusan Bebas (Niet Suivera Vrijspraak) Sebagai Alasan Permohonan Upaya Hukum Kasasi Jaksa Penuntut Umum Pada Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga (Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 02/K/Pid.Sus/2008)en_US
dc.typeArticleen_US
Appears in Collections:SRA-Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
Guruh Bagas Perkasa.pdf318.67 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.