Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/57364
Title: | Analisis Yuridis Pembatalan Vonis Rehabilitasi terhadap Pecandu Narkotika |
Authors: | Kusumadewi, Dyah Ratna Prakoso, Abintoro Prihatin AN, Dodik |
Keywords: | pecandu narkotika pembatalan pertimbangan hakim rehabilitasi semangat undang-undang |
Issue Date: | 2012 |
Publisher: | UNEJ |
Series/Report no.: | Artikel Ilmiah Mahasiswa; |
Abstract: | Pecandu narkotika perlu untuk direhabilitasi. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang direpresentasikan dalam Pasal 4 huruf d, yaitu mengakui pecandu narkotika sebagai korban yang perlu disembuhkan. Pasal 4 huruf d diejawantahkan dalam beberapa pasal, salah satunya dalam Pasal 103. Pasal ini memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan vonis rehabililitasi terhadap pecandu narkotika. Berdasarkan semangat Undang-Undang dalam dua pasal tersebut, maka seyogyanya hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Akan tetapi, tidak semua hakim memiliki semangat yang sama dengan apa yang dimiliki oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada Putusan Nomor 208/PID/2012/PT.DKI, Putusan Nomor 39/PID/2011/PT.DKI dan Putusan Nomor 283/PID/2010/PT.SBY, Hakim PT justru membatalkan vonis rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian antara pertimbangan hakim dalam membatalkan vonis rehabilitasi terhadap pecandu narkotika dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menganalisis kesesuaian antara pembatalan vonis rehabilitasi dengan Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
URI: | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57364 |
Appears in Collections: | SRA-Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Ratna Dyah.pdf | 271.26 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.