Please use this identifier to cite or link to this item:
https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/57285
Full metadata record
DC Field | Value | Language |
---|---|---|
dc.contributor.author | Prasetyo, Bagus | - |
dc.contributor.author | Sudarmi, Siti | - |
dc.contributor.author | Nurhayati, Endah Dwi | - |
dc.date.accessioned | 2014-04-22T07:29:18Z | - |
dc.date.available | 2014-04-22T07:29:18Z | - |
dc.date.issued | 2013 | - |
dc.identifier.uri | http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/57285 | - |
dc.description.abstract | Faktor yang memegang peranan paling penting dalam kecelakaan lalu lintas adalah faktor manusia. Kekurangan-kekurangan yang ada pada manusia sebagai pemakai jalan, terutama sekali kurangnya disiplin merupakan penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas. Permasalahan tidak hanya sampai disitu, akibat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tentunya membawa dampak yang berkepanjangan terutama yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap korban. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ) adalah bentuk komitmen pemerintah dalam rangka menciptakan ketertiban berlalu lintas di jalan raya sekaligus bentuk perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Walaupun UU LLAJ telah mengatur secara rinci mengenai beberapa bentuk perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, dalam praktik-praktik penyelesaian kecelakaan lalu lintas jalan, seringkali ditemui adanya pemberian santunan berupa materi (sejumlah uang) diberikan pelaku dan/atau keluarga pelaku kepada korban dan/atau keluarga korban. Menariknya lagi, penyelesaian perkara pengadilan pemberian santunan oleh pelaku dan/atau keluarga pelaku kepada korban dan/atau keluarga korban seringkali dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya. Hal yang menarik dalam putusan pemidanaan tersebut adalah hakim mempertimbangkan pemberian santunan keluarga pelaku kepada keluarga korban sebagai hal-hal yang meringankan terdakwa. Padahal Pasal 240 UU LLAJ dinyatakan bahwa santunan kecelakaan lalu lintas diberikan oleh perusahaan asuransi. | en_US |
dc.publisher | UNEJ | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Artikel Ilmiah Mahasiswa; | - |
dc.subject | Santunan | en_US |
dc.subject | Perlindungan Terhadap Korban | en_US |
dc.subject | Pertimbangan Hakim | en_US |
dc.title | ANALISIS YURIDIS PEMBERIAN SANTUNAN KEPADA KORBAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LALU LINTAS JALAN (Putusan Nomor: 291/Pid.B/2011/PN.TBN) | en_US |
dc.type | Article | en_US |
Appears in Collections: | SRA-Law |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
Bagus Prasetyo.pdf | 348.74 kB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.